Discover Excellence

Terpidana Narkoba Di Surabaya Bayar Denda Rp1 Miliar

Kejari Aceh Timur Terima pembayaran denda Kasus narkoba rp1 miliar
Kejari Aceh Timur Terima pembayaran denda Kasus narkoba rp1 miliar

Kejari Aceh Timur Terima Pembayaran Denda Kasus Narkoba Rp1 Miliar Kajari surabaya menerima pembayaran denda sebesar rp. 1 miliar dari terpidana deny wijaya foto: junaedi (surabayapost.id) surabaya (surabayapost.id) – deny wijaya, terpidana kasus kepemilikan narkotika 1.129 gram dan juga 10 bungkus plastik berisikan ekstasi membayar denda sebesar rp. 1 miliar atas vonis yang dijatuhkan mahkamah agung (ma). Putusan mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri surabaya yakni hukuman untuk deny 12 tahun penjara dan denda rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara. "karena sudah membayar denda rp 1 milliar, deny tidak perlu menjalani hukuman tambahan yakni penjara 1 tahun," terang kasna. simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.

Kejari Tanjung Perak Terima pembayaran denda rp1 miliar Dari terpidana
Kejari Tanjung Perak Terima pembayaran denda rp1 miliar Dari terpidana

Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar Dari Terpidana Bisnis , jakarta kejaksaan negeri (kejari) tanjung perak kota surabaya menerima pembayaran denda sebesar rp1 miliar dari seorang terpidana atas perkara narkotika. kepala kejari tanjung perak surabaya i ketut kasna dedi di surabaya, jumat (10 9) menjelaskan terpidana tersebut bernama deny wijaya alias jeco, usia 43 tahun, asal malang, jawa. Surabaya, jurnal jatim – seorang terpidana kasus narkoba di surabaya, jawa timur membayar denda rp1 miliar yang dijatuhkan padanya. terpidana itu pun hanya akan menjalani pidana pokoknya selama 18 tahun saja, tanpa perlu lagi menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan. terpidana narkoba itu bernama deni wijaya. “terpidana deny wijaya membayar denda rp1 miliar atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim mahkamah agung pada 29 april 2014 silam. putusan denda tersebut dijatuhkan atas perkara narkotika jenis sabu sabu seberat 1.129 gram dan ekstasi sebanyak 4.091 butir,” katanya kepada wartawan di surabaya. Merdeka tak ingin mendekam di penjara lebih lama, seorang terpidana kasus narkoba memilih membayarkan denda rp1 miliar yang dijatuhkan padanya. dengan demikian, ia hanya akan menjalani pidana pokoknya selama 18 tahun saja, tanpa perlu lagi menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan. peristiwa itu terjadi di kejaksaan negeri tanjung.

terpidana narkoba Hj Maimunah bayar denda Pidana 1 M Ke Kejari Pinrang
terpidana narkoba Hj Maimunah bayar denda Pidana 1 M Ke Kejari Pinrang

Terpidana Narkoba Hj Maimunah Bayar Denda Pidana 1 M Ke Kejari Pinrang “terpidana deny wijaya membayar denda rp1 miliar atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim mahkamah agung pada 29 april 2014 silam. putusan denda tersebut dijatuhkan atas perkara narkotika jenis sabu sabu seberat 1.129 gram dan ekstasi sebanyak 4.091 butir,” katanya kepada wartawan di surabaya. Merdeka tak ingin mendekam di penjara lebih lama, seorang terpidana kasus narkoba memilih membayarkan denda rp1 miliar yang dijatuhkan padanya. dengan demikian, ia hanya akan menjalani pidana pokoknya selama 18 tahun saja, tanpa perlu lagi menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan. peristiwa itu terjadi di kejaksaan negeri tanjung. Kejaksaan negeri tanjung perak, surabaya menerima uang denda rp 1 miliar dari keluarga terpidana kasus narkoba, jumat (10 9 2021). baca selanjutnya: suami merantau istri malah enak enakan, selingkuh dengan pria lain, 2 kali hamil hingga melahirkan. Surabaya – beritalima , kejaksaan negeri (kejari) tanjung perak menerima uang denda rp 1 milar dari terdakwa deny wijaya, pada kasus kepemilikan 1.129 gram narkitika dan 10 bungkus plastic klip isi pil extasyr yang divonis mahkamah agung 12 tahun penjara dan denda rp 1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan.

terpidana narkoba bayar denda Sebesar rp 1 miliar Surabayapost
terpidana narkoba bayar denda Sebesar rp 1 miliar Surabayapost

Terpidana Narkoba Bayar Denda Sebesar Rp 1 Miliar Surabayapost Kejaksaan negeri tanjung perak, surabaya menerima uang denda rp 1 miliar dari keluarga terpidana kasus narkoba, jumat (10 9 2021). baca selanjutnya: suami merantau istri malah enak enakan, selingkuh dengan pria lain, 2 kali hamil hingga melahirkan. Surabaya – beritalima , kejaksaan negeri (kejari) tanjung perak menerima uang denda rp 1 milar dari terdakwa deny wijaya, pada kasus kepemilikan 1.129 gram narkitika dan 10 bungkus plastic klip isi pil extasyr yang divonis mahkamah agung 12 tahun penjara dan denda rp 1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan.

Comments are closed.