Discover Excellence

Residivis Ini Kembali Berulah Main Sabu Begini Kata Kasat Res Narkoba

residivis Ini Kembali Berulah Main Sabu Begini Kata Kasat Res Narkoba
residivis Ini Kembali Berulah Main Sabu Begini Kata Kasat Res Narkoba

Residivis Ini Kembali Berulah Main Sabu Begini Kata Kasat Res Narkoba Akibat ulahnya sendiri, ia kembali harus menjalani hukuman. pria setengah abad ini ditangkap tim opsnal sat res narkoba polres pematangsiantar dari jalan patuan anggi, kelurahan baru, kecamatan siantar utara, kota pematangsiantar, atas kepemilikan 6,39 gram sabu sabu, rabu (12 6 2024) sekira pukul 22:15 wib. Polisi kembali menangkapnya akibat kasus narkoba di bintan. catatan polres bintan, pria 42 tahun itu merupakan residivis atas kasus yang sama 4 tahun yang lalu. kepada polisi, gunawan yang bekerja sebagai kuli bangunan di salah satu hotel kawasan wisata lagoi mengaku terpaksa menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

residivis sabu ini kembali Dibekuk Dengan Ratusan Paket narkoba
residivis sabu ini kembali Dibekuk Dengan Ratusan Paket narkoba

Residivis Sabu Ini Kembali Dibekuk Dengan Ratusan Paket Narkoba "pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang masish bebes bersyarat pada bulan agustus ini,"kata kasat narkoba akp i gusti ngurah saputra senin 14 08 di ruang kerjanya. kasat menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kasat narkoba polresta bandar lampung, kompol gigih andri putranto mengatakan bahwa hasil dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menyita empat paket kecil berisikan daun ganja kering. "untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan pelaku seberat 4,8 gram, sedangkan paket ganja seberat 9.88 gram ditemukan di. "sebanyak dua kali pertama pada hari sabtu, tanggal 30 september 2023 sekitar jam 14.00 wib di terminal bus kalideres sebanyak 60 paket sabu dan pada hari minggu, tanggal 09 oktober 2023 sekitar jam 14.00 wib di daerah kalideres jakarta barat sebanyak 56 paket sabu dan 5 paket pil ekstasi," jelas putra. Dikatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat menyebutkan akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum polres langsa. dari informasi tersebut unit opsnal satres narkoba polres langsa melakukan penyelidikan hampir 1 bulan lamanya.

Februari Bebas 2 residivis Pengedar narkoba ini kembali berulah
Februari Bebas 2 residivis Pengedar narkoba ini kembali berulah

Februari Bebas 2 Residivis Pengedar Narkoba Ini Kembali Berulah "sebanyak dua kali pertama pada hari sabtu, tanggal 30 september 2023 sekitar jam 14.00 wib di terminal bus kalideres sebanyak 60 paket sabu dan pada hari minggu, tanggal 09 oktober 2023 sekitar jam 14.00 wib di daerah kalideres jakarta barat sebanyak 56 paket sabu dan 5 paket pil ekstasi," jelas putra. Dikatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat menyebutkan akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum polres langsa. dari informasi tersebut unit opsnal satres narkoba polres langsa melakukan penyelidikan hampir 1 bulan lamanya. Penangkapan terhadap mantan residivis ini dibenarkan oleh kasat resnarkoba polres bangka selatan (basel) iptu defriansyah, pada rabu (04 09). "kami berhasil mengamankan seorang mantan residivis yang baru saja bebas dari penjara, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu kepada para penambang di payak ubi, kelurahan tanjung ketapang," sebutnya. Tribun medan , padangsidimpuan belum lama bebas dari penjara karena kasus narkob, pn alias caong (47) kembali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu kasat resnarkoba polres padangsidimpuan, akp jasama h sidabutar, sh diwawancara selasa (2 4 2024) pagi di mapolres padangsidimpuan, mengatakan caong telah ditahan.

Comments are closed.