Discover Excellence

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Halaman 7

polisi Ringkus Pengedar Narkoba Halaman 7
polisi Ringkus Pengedar Narkoba Halaman 7

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Halaman 7 Halaman7 langsa: tim unit opsnal sat resnarkoba polres langsa meringkus tiga tersangka pengedar sabu sabu. ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah kota langsa, senin 3 april 2023. kapolres langsa, akbp muhammadun, melalui kasat resnarkoba polres langsa, iptu shandy saputra, menjelaskan, p. Baca juga: kpu buleleng dorong kampanye ramah lingkungan dan transparansi dana pilkada 2024. dari penangkapan tersebut, polisi menyita 175 paket sabu sebagai barang bukti. kelima pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan di mapolres klungkung. kapolres klungkung akbp alfons w.p letsoin, didampingi kasat narkoba akp i made gede sudarta.

polisi ringkus 7 pengedar Dan Pemakai narkoba Salah Satunya Residivis
polisi ringkus 7 pengedar Dan Pemakai narkoba Salah Satunya Residivis

Polisi Ringkus 7 Pengedar Dan Pemakai Narkoba Salah Satunya Residivis Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. “ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar yang pernah dilakukan oleh polres tulungagung,” pungkasnya. [nm aje] sebanyak 87 tersangka pengedar narkoba berhasil diamankan polres tulungagung dalam kurun waktu 9 bulan terakhir, diantaranya ada jaringan lapas. Dari 4 kasus narkotika, polisi mengamankan tersangka berinisial i dengan barang bukti sabu sabu sebanyak 29,18 gram yang ditangkap di wilayah cicantayan, selasa (7 2 2024) lalu. kedua, tersangka p dengan bb ganja 324 gram, ditangkap polisi di cidahu pada senin (19 2 2024) lalu. Muaro jambi . ditresnarkoba polda jambi meringkus seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah kabupaten muaro jambi. sebanyak 520 butir ekstasi yang disimpan dalam kotak kue diamankan petugas. pelaku berinisial rs (52) warga jalan panca karya, kecamatan jambi timur, kota jambi. Polres samarinda ringkus tiga pengedar narkoba, puluhan gram sabu disita. samarinda selama dua hari berturut turut, 6 dan 7 februari 2024, polres samarinda meringkus tiga pria diduga pengedar narkoba. pengungkapan kasus pada hari pertama, dua pria berinisial mi dan drs diringkus di jl ahmad yani, polisi menyita 29,42 gram narkotika jenis sabu.

polisi ringkus 7 Napi pengedar narkoba Di Dalam Lapas
polisi ringkus 7 Napi pengedar narkoba Di Dalam Lapas

Polisi Ringkus 7 Napi Pengedar Narkoba Di Dalam Lapas Muaro jambi . ditresnarkoba polda jambi meringkus seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah kabupaten muaro jambi. sebanyak 520 butir ekstasi yang disimpan dalam kotak kue diamankan petugas. pelaku berinisial rs (52) warga jalan panca karya, kecamatan jambi timur, kota jambi. Polres samarinda ringkus tiga pengedar narkoba, puluhan gram sabu disita. samarinda selama dua hari berturut turut, 6 dan 7 februari 2024, polres samarinda meringkus tiga pria diduga pengedar narkoba. pengungkapan kasus pada hari pertama, dua pria berinisial mi dan drs diringkus di jl ahmad yani, polisi menyita 29,42 gram narkotika jenis sabu. Residivis pengedar dan pengepul pil koplo di jombang, digulung polisi. pelaku saat diamankan polisi di polsek mojowarno. jombang, viva – dua orang pria asal kecamatan tembelang dan kesamben, kabupaten jombang, jawa timur, dibekuk polisi. kedua orang itu adalah joko harianto warga desa kedungbetik, kecamatan kesamben, dan yoyok setiawan warga. Sementara tersangka df, yang memiliki lebih banyak barang bukti, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda rp10 miliar.

pengedar narkoba Diciduk polisi halaman 7
pengedar narkoba Diciduk polisi halaman 7

Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Halaman 7 Residivis pengedar dan pengepul pil koplo di jombang, digulung polisi. pelaku saat diamankan polisi di polsek mojowarno. jombang, viva – dua orang pria asal kecamatan tembelang dan kesamben, kabupaten jombang, jawa timur, dibekuk polisi. kedua orang itu adalah joko harianto warga desa kedungbetik, kecamatan kesamben, dan yoyok setiawan warga. Sementara tersangka df, yang memiliki lebih banyak barang bukti, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda rp10 miliar.

polisi ringkus pengedar narkoba Di Pati Dengan Modus Jualan Di Warung
polisi ringkus pengedar narkoba Di Pati Dengan Modus Jualan Di Warung

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Di Pati Dengan Modus Jualan Di Warung

Comments are closed.