Discover Excellence

Novum Di Sidang Pk Saka Tatal Kuatkan Dugaan Kecelakaan Tunggal Pada

novum Di Sidang Pk Saka Tatal Kuatkan Dugaan Kecelakaan Tunggal Pada
novum Di Sidang Pk Saka Tatal Kuatkan Dugaan Kecelakaan Tunggal Pada

Novum Di Sidang Pk Saka Tatal Kuatkan Dugaan Kecelakaan Tunggal Pada Novum yang diajukan titin prialianti tersebut, makin menguatkan dugaan penyebab kematian vina dan eki yang mengarah pada kecelakaan tunggal. berikut hasil olah tkp polantas di fly over tahun 2016 sebelumnya, edwin partogi, ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) 2019 2024, mengungkapkan fakta mengejutkan dari perkembangan kontroversi. Suasana sidang pk saka tatal di pengadikan negeri cirebon. foto (liputan6 panji prayitno) liputan6 , bandung dianggap tidak konsisten, tim jaksa penuntut umum (jpu) menolak bukti yang diajukan oleh saka tatal dalam upaya peninjauan kembali (pk) kasus pembunuhan vina cirebon dan eky. "kami menilai pemohon tidak konsisten dalam.

Jaksa Tolak novum saka tatal dalam pk Kasus Vina Cirebon
Jaksa Tolak novum saka tatal dalam pk Kasus Vina Cirebon

Jaksa Tolak Novum Saka Tatal Dalam Pk Kasus Vina Cirebon Antara foto dedhez anggara. tempo.co, jakarta sidang lanjutan peninjauan kembali (pk) terpidana kasus pembunuhan vina dan eky, saka tatal, akan digelar di pengadilan negeri (pn) cirebon pada selasa, 30 juli 2024. angota tim kuasa hukum saka, farhat abbas, menyatakan pihaknya akan membawa 5 orang saksi fakta yang belum pernah dihadirkan dalam. Liputan6 , jakarta tim jaksa penuntut umum (jpu) menolak bukti yang diajukan oleh saka tatal dalam upaya peninjauan kembali (pk) kasus pembunuhan vina dan eky karena dinilai kurang konsisten, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum. jaksa beralasan, novum yang diajukan oleh saka tatal bukanlah bukti baru. Kuasa hukum saka tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (pk) yang digelar di pengadilan negeri (pn) cirebon pada rabu (24 7 2024). Saka tatal, eks terpidana kasus vina cirebon, yakin bahwa kematian vina karena kecelakaan, bukan pembunuhan. saka tatal, eks terpidana kasus vina cirebon (tengah), berjalan bersama kuasa hukumnya, titin, di kota cirebon, jawa barat, sabtu (27 7 2024). saka mengajukan peninjauan kembali atau pk atas kasus vina yang terjadi pada 2016.

Ini Daftar novum Bukti Baru Yang Diajukan saka tatal pada sidang pk
Ini Daftar novum Bukti Baru Yang Diajukan saka tatal pada sidang pk

Ini Daftar Novum Bukti Baru Yang Diajukan Saka Tatal Pada Sidang Pk Kuasa hukum saka tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (pk) yang digelar di pengadilan negeri (pn) cirebon pada rabu (24 7 2024). Saka tatal, eks terpidana kasus vina cirebon, yakin bahwa kematian vina karena kecelakaan, bukan pembunuhan. saka tatal, eks terpidana kasus vina cirebon (tengah), berjalan bersama kuasa hukumnya, titin, di kota cirebon, jawa barat, sabtu (27 7 2024). saka mengajukan peninjauan kembali atau pk atas kasus vina yang terjadi pada 2016. Tribunjakarta tim kuasa hukum saka tatal membacakan delapan novum atau bukti baru pada sidang perdana peninjauan kembali (pk) di pengadilan negeri cirebon, rabu (24 7 2024). seluruh bukti baru itu menunjukkan vina dan eky tewas karena kecelakaan, bukan dibunuh. Viva – tim jaksa penuntut umum (jpu) menolak 10 bukti yang diajukan oleh saka tatal dan kuasa hukumnya sebagai novum (bukti baru) dalam upaya peninjauan kembali (pk) kasus pembunuhan vina dan eky di cirebon pada 2016 lalu. menurut jaksa, pemohon bukti yang dibawa oleh pihak saka tatal dalam sidang pk tidak sesuai dengan pasal 263 kuhap.

Diyakini Jadi Bukti Baru Yang Ampuh Ini 10 novum Yang Diajukan di
Diyakini Jadi Bukti Baru Yang Ampuh Ini 10 novum Yang Diajukan di

Diyakini Jadi Bukti Baru Yang Ampuh Ini 10 Novum Yang Diajukan Di Tribunjakarta tim kuasa hukum saka tatal membacakan delapan novum atau bukti baru pada sidang perdana peninjauan kembali (pk) di pengadilan negeri cirebon, rabu (24 7 2024). seluruh bukti baru itu menunjukkan vina dan eky tewas karena kecelakaan, bukan dibunuh. Viva – tim jaksa penuntut umum (jpu) menolak 10 bukti yang diajukan oleh saka tatal dan kuasa hukumnya sebagai novum (bukti baru) dalam upaya peninjauan kembali (pk) kasus pembunuhan vina dan eky di cirebon pada 2016 lalu. menurut jaksa, pemohon bukti yang dibawa oleh pihak saka tatal dalam sidang pk tidak sesuai dengan pasal 263 kuhap.

sidang pk saka tatal Kuasa Hukum Siapkan novum Baru Dan 9 Saksi
sidang pk saka tatal Kuasa Hukum Siapkan novum Baru Dan 9 Saksi

Sidang Pk Saka Tatal Kuasa Hukum Siapkan Novum Baru Dan 9 Saksi

Comments are closed.