Discover Excellence

Dua Residivis Ditangkap Beserta 13 Paket Narkotika Jenis Sabu

Polisi Menangkap residivis Kasus narkoba Edarkan sabu sabu Di Sumut
Polisi Menangkap residivis Kasus narkoba Edarkan sabu sabu Di Sumut

Polisi Menangkap Residivis Kasus Narkoba Edarkan Sabu Sabu Di Sumut Kasat resnarkoba polresta pangkalpinang akp raden hasir, membenarkan penangkapan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan pelaku bahkan sempat masuk penjara. "pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang kita berhasil amankan seberat 17,93 gram yang dikemas dalam beberapa paket," terang akp raden hasir , rabu (18 9. Setelah menangkap rv, petugas terus mengembangkan jaringan pengedar sabu ini. keesokan harinya, pada 31 juli 2024 dinihari petugas bergerak menangkap mgr di wilayah kendal. mgr ditangkap dengan barang bukti 8,8 gram sabu. kedua pelaku mengedarkan sabu sabu melalui media sosial. sasarannya adalah wilayah semarang hingga yogyakarta.

Polda Sulawesi Tenggara Dalam 8 Bulan Ungkap Peredaran 5 9 Kg sabu
Polda Sulawesi Tenggara Dalam 8 Bulan Ungkap Peredaran 5 9 Kg sabu

Polda Sulawesi Tenggara Dalam 8 Bulan Ungkap Peredaran 5 9 Kg Sabu Babelpos.id, pangkalpinang romdan alias dan (26), seorang residivis kasus pembunuhan berencana ditangkap satuan reserse (satres) narkoba polresta pangkalpinang warga jalan depati hamzah rt 006 rw 002 kelurahan bacang kecamatan bukit intan kota pangkalpinang ini dicokok polisi lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya. Dua residivis rv dan mgr ditangkap polresta sleman atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu | tribunnews news update @joglosemarnews sleman, joglosemar news – jika di jogja dua orang asal medan diringkus karena menjadi kurir sabu, demikian pula di sleman, dua orang residivis asal semarang ini pun terlibat kasus serupa, dan harus. Polisi mengemas barang bukti usai ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di polda metro jaya, jakarta, senin, 15 juli 2024. polisi juga menangkap dua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba. tempo martin yogi pardamean. 15 juli 2024 00:00 wib. Kuansing dua residivis asal desa koto taluk, kecamatan kuantan tengah, kabupaten kuantan singingi, riau, inisial da (44) dan ap (44), kembali diamankan oleh tim mata elang satres narkoba polres kuansing. keduanya ditangkap pada kamis (25 7 2024) sore, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,18 gram.

Comments are closed.