Discover Excellence

Dua Penyalahguna Narkoba Ditangkap Balipost

dua Penyalahguna Narkoba Ditangkap Balipost
dua Penyalahguna Narkoba Ditangkap Balipost

Dua Penyalahguna Narkoba Ditangkap Balipost BAGANSIAPIAPI (RIAUPOSCO) – Dua warga Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir (Rohil) diamankan polisi terkait dengan penyalahgunaan narkoba Tersangka inisial UAF (38) dan inisial HA (33 Demak, Gatracom - Satuan Reserse Narkoba Polres Demak mengamankan dua pengguna narkoba jenis sabu Bantuan Rp30 Miliar untuk Petani Korban Banjir di Demak Kedua tersangka ditangkap setelah polisi

dua Residivis Diamankan Sat narkoba Polres Tabanan balipost
dua Residivis Diamankan Sat narkoba Polres Tabanan balipost

Dua Residivis Diamankan Sat Narkoba Polres Tabanan Balipost "Para tersangka ditangkap di dua tempat, SW dan SH di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka DD diamankan di Perumahan PCI," ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Cilegon penangkapan ketiga Polsek Serbalawan, Resor Simalungun menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Kedua tersangka, Mahdian Arif alias Borang (34) dan Ade Kurniawan alias Wawan (24), ditangkap di “Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep, Rabu (18/10) Dari jumlah Narkoba tersebut antara lain ganja seberat 333 gram, metamfetamin alias Ice 13 gram, ketamine 5 gram, heroin 1 gram, 42 tablet Erimin-5, dua separuh penyalahguna narkoba baru yang ditangkap

Comments are closed.