Discover Excellence

Breaking News Bnn Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Sepanjang 2021 bnn ungkap 760 kasus tindak pidana narkoba
Sepanjang 2021 bnn ungkap 760 kasus tindak pidana narkoba

Sepanjang 2021 Bnn Ungkap 760 Kasus Tindak Pidana Narkoba TEMPOCO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menyatakan tidak malu mengungkap ada anggotanya yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba Hendra Sabaru Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom bicara soal keterlibatan anggotanya yang diduga melakukan pencucian uang milik bandar narkoba Hendra Sabarudin

bnn ungkap 39 kasus tindak pidana Pencucian Uang narkotika Senil
bnn ungkap 39 kasus tindak pidana Pencucian Uang narkotika Senil

Bnn Ungkap 39 Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika Senil Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Dr Marthinus Hukom menyatakan akan fokus melumpuhkan jejaring pengedar narkoba menggunakan Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 2 Jo Pasal 112 2 Jo Pasal 132 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS BicaraIndonesiaid, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba HS Aset sebesar Rp221 miliar itu dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (

bnn ungkap 60 Miliar Tppu Dari kasus tindak pidana narkotika
bnn ungkap 60 Miliar Tppu Dari kasus tindak pidana narkotika

Bnn Ungkap 60 Miliar Tppu Dari Kasus Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS BicaraIndonesiaid, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba HS Aset sebesar Rp221 miliar itu dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia Bareskrim Polri membongkar dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba senilai Rp 2,1 triluin Peredaran narkoba ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas INDOPOSCOID - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama (joint Investigation) dengan Ditjen Pas, PPATK dan BNN berhasil membongkar sindikat pengedar Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia Hendra Sabarudin dari pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nilai as

Comments are closed.