Discover Excellence

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Di Lima Kaum Sabu Sabu

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Di Lima Kaum Sabu Sabu
2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Di Lima Kaum Sabu Sabu

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Di Lima Kaum Sabu Sabu Batusangkar, padangkita satuan reserse (satres) narkoba kepolisian resor (polres) tanah datar kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan i jenis sabu sabu. kedua pelaku berinisial di, 45 tahun berprofesi wiraswasta dan rd, 36 tahun, buruh harian lepas, diamankan di pinggir jalan jorong baringin nagari baringin. Bobon santoso demo masak 1.000 porsi di klungkung; lima pengedar narkoba diringkus, 175 paket sabu disita; sinergi green tourism prodi usaha perjalanan wisata upw dan desa blimbingsari melalui pelatihan eco enzym; mencuri motor, polres tabanan tangkap residvis curat; curi hp teman kerja, kabur tertangkap di terminal mengwi.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Tribun bali lima pelaku penyalahgunaan narkoba, ditangkap jajaran satuan narkoba polres klungkung dalam kurun waktu agustus hingga pertengahan september 2024. dari lima tersangka tersebut, beredar sebanyak 175 paket narkoba jenis sabu sabu. kapolres klungkung, akbp alfons wp letsoin. Disebutkan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 108,40 gram. selain itu barang bukti terkait sabu juga turut diamankan berupa 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik, 2 buah korek gas, 2 unit hp android, 1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai rp 1.125.000. Kemudian narkotika jenis psikotropika daftar g, tercatat sebanyak 1.201 kasus penangkapan pada 2022. lalu diikuti oleh ekstasi dan miras dengan jumlah pengungkapan kasus yang berhasil dibekuk masing masing sebanyak 765 kasus dan 657 kasus. selain itu, bnn juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika golongan iv, ganja. Berikut ini bunyi pasal 114 dan 115 dalam uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika: pasal 114: (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara.

2 pelaku penyalahgunaan narkoba di Bener Meriah dibekuk Polisi в
2 pelaku penyalahgunaan narkoba di Bener Meriah dibekuk Polisi в

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Bener Meriah Dibekuk Polisi в Kemudian narkotika jenis psikotropika daftar g, tercatat sebanyak 1.201 kasus penangkapan pada 2022. lalu diikuti oleh ekstasi dan miras dengan jumlah pengungkapan kasus yang berhasil dibekuk masing masing sebanyak 765 kasus dan 657 kasus. selain itu, bnn juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika golongan iv, ganja. Berikut ini bunyi pasal 114 dan 115 dalam uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika: pasal 114: (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara. Hendak edarkan sabu di jepara. wahyu mengatakan penangkapan keduanya dilakukan di desa kuwasen, kecamatan jepara, sabtu (21 10). keduanya berencana menjual sabu tersebut di wilayah jepara. "saat meringkus keduanya, polisi menemukan lima paket sabu sabu dengan berat rata rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket kecil. Kasus berikutnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni ib dan ar, pada kamis (16 5 2024). keduanya ditangkap di jalan trans kalimantan, tepatnya di desa sepoyu, kecamatan delang, lamandau. ”dari kedua pelaku itu kami sita dua bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat semuanya mencapai 182,49 gram,” ungkap bronto.

generasi Muda Rentan Menjadi penyalahgunaan narkoba
generasi Muda Rentan Menjadi penyalahgunaan narkoba

Generasi Muda Rentan Menjadi Penyalahgunaan Narkoba Hendak edarkan sabu di jepara. wahyu mengatakan penangkapan keduanya dilakukan di desa kuwasen, kecamatan jepara, sabtu (21 10). keduanya berencana menjual sabu tersebut di wilayah jepara. "saat meringkus keduanya, polisi menemukan lima paket sabu sabu dengan berat rata rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket kecil. Kasus berikutnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni ib dan ar, pada kamis (16 5 2024). keduanya ditangkap di jalan trans kalimantan, tepatnya di desa sepoyu, kecamatan delang, lamandau. ”dari kedua pelaku itu kami sita dua bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat semuanya mencapai 182,49 gram,” ungkap bronto.

Comments are closed.